PENANGANAN FAKIR MISKIN HARUS MULTIDIMENSI
DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa untuk menangani Fakir Miskin harus dilakukan secara multidimensi, karena masalah kemiskinan sangat komplek.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RISalim Segaf Al-Jufri, di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (30/11).
Gondo mengatakan, persoalan kemiskinan tidak hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin, tetapi juga berkaitan dengan tingkat kedalaman dan keadaan dari kemiskinan tersebut. “Sehingga kebijakan penanganan fakir miskin disamping mampu memperkecil jumlah penduduk miskin tetapi sekaligus mampu mengurangi kondisi kemiskinan,” tegasnya.
Oleh karena itu, diharapkan melalui undang-undang ini sebagaimana pula yang diamnatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 penanganan fakir miskin dapat lebih terarah dan berkesinambungan, tambahnya.
Dalam pertemuan ini Gondo mengemukakan bahwa DPR berpendapat, keterbatasan kemampuan dalam penanganan fakir miskin tidaklah mudah, karena fakir miskin telah mengalami masalah kemiskinan yang telah berlangsung lama.
Untuk itu, jelas Gondo, perlu adanya kebijakan peningkatan akses fakir miskin terhadap sumber daya sosial ekonomi, peningkatan prakarsa dan peran aktif warga masyarakat dalam pemberdayaan fakir miskin dan perlindungan hak-hak dasar fakir miskin.
Menurutnya, penanganan fakir miskin diperlukan tenaga yang khusus untuk menangani fakir miskin, dan tidak hanya terbatas pada tenaga penanganan fakir miskin seperti tenaga penyuluh dan relawan. “Namun, diperlukan juga tenaga terdidik dan trampil yang khusus untuk melakukan penanganan fakir miskin,” paparnya.
Gondo menambahkan, perlu juga pengaturan yang tegas berkaitan dengan siapa yang berwenang untuk menentapkan data fakir miskin, melakukan pendataan dan melakukan verifikasi data yang dapat digunakan untuk seluruh sektor dalam penanganan fakir miskin.
Dia berharap agar RUU tentang Penanganan Fakir Miskin ini dapat cepat dalam pembahasan dan dapat diimplementasikan. “Karena RUU ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk memberikan kepastian dan keadilan,” jelasnya.(iw)/Foto:Iwan Armanias.